Find Us On Social Media :
Suasana pasar Sudirapi Banjarmasin (Smart FM / Jumahuddin)

Polemik Pengelolaan Pasar Sudirapi, Pemko Banjarmasin Persilakan Tempuh Jalur Hukum

Jumahudin - Senin, 28 Juni 2021 | 15:47 WIB

 

Banjarmasin, Sonora.ID - Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin secara tegas memutuskan untuk tidak memperpanjang Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) puluhan persil bangunan toko di Pasar Sudirapi Banjarmasin.

Dimana SHGB sebanyak 38 persil bangunan toko di Pasar Sudirapi Banjarmasin bakal segera berakhir. Tepatnya awal Juli nanti.

Disisi lain, rencana dari Pemko Banjarmasin untuk mengambil alih pengelolaan Pasar Sudirapi sendiri mendapat reaksi dari investor.

Baca Juga: Kuota Kosong PPDB Jalur Afirmasi dan Prestasi SMP di Banjarmasin Dialihkan ke Zonasi

Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Banjarmasin, mempersilahkan bila ada pihak yang merasa keberatan, dengan tidak diperpanjangnya SHGB puluhan toko di Pasar Sudirapi.

"Silakan tempuh jalur hukum. Apapun putusan hukum nantinya, akan kami terima," ucap Plt Kepala Disperdagin Kota Banjarmasin, Ichrom M Tezar, saat dikonfirmasi Smart FM, di lobi Balai Kota, Senin (28/06) siang. 

Tezar menjelaskan, bahwa perjanjian antara investor dengan pemko, memang dituliskan bahwa apabila berakhir SHGB, bisa atau dapat diperpanjang.