Find Us On Social Media :
Ilustrasi Radio (Freepik.com)

Alasan Larang Pemutaran 42 Lagu, KPI Pusat: Banyak Kata Kasarnya

Prameswari Sasmita - Senin, 28 Juni 2021 | 14:45 WIB

Sonora.ID - Menjadi sorotan banyak pihak beberapa hari belakangan ini, bahkan memancing musisi hingga sutradara film turut angkat suara dan mengomentari hal ini.

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) secara resmi mengeluarkan aturan yang melarang 42 lagu untuk diputar di radio sesuai dengan edaran yang berlaku.

Dikutip dari Kompas.com, Komisioner KPI Pusat, Mimah Susanti menyatakan bahwa edaran yang diberikan kepada Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia atau PRSSNI terkait dengan larangan 42 lagu tersebut, benar adanya.

Baca Juga: 42 Lagu yang Dilarang KPI untuk Diputar di Radio Indonesia, Mengapa?

Mimah menyebtukan bahwa 42 lagu berbahasa Inggris tersebut dibatasi karena mengandung kata-kata atau muatan yang kasar.

“Iya, jadi itu surat pemberitahuan untuk pembatasan lagu-lagu yang memang dengan muatan-muatan yang kasar. Lagu barat itu penuh dengan muatan gitu ya, banyak kata kasarnya. Kita pahami sepenuhnya kalau radio ini memang banyak lagu barat,” ungkapnya ketika dihubungi oleh pihak Kompas.com.

Dalam kesempatan yang sama, pihaknya mengerti bahwa radio mengudara selama 24 jam, sehingga pemutaran lagu-lagu tersebut kerap kali terjadi berulang dalam satu hari.

Baca Juga: Peringati Hasiarnas Ke-88, KPI Solo Tebarkan Berkah bagi Penyandang Disabilitas