Palembang, Sonora.ID - Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Palembang pada hari ini, Rabu (30/06) melakukan pemusnahan barang bukti alat-alat radio berupa pemancar dan HT.
Barang bukti tersebut merupakan hasil penertiban periode Tahun 2000 – 2021 atau kurang lebih sudah 21 tahun.
Koordinator Jabatan Fungsional dan Penyidik Balai Monitor Kelas I Palembang, Firmansyah mengatakan, sebanyak 49 hasil sitaan dimusnahkan dengan cara dibakar. Adapun barang-barang yang dimusnahkan berupa pemancar dan HT yang tidak memiliki izin.
Baca Juga: Normalisasi Sungai Kolam Retensi RS Siti Khadijah Telan Dana Rp 1 Miliar
“Barang bukti dimusnahkan kali ini merupakan hasil sitaan periode 2000-2021 milik perusahaan, perorangan dan asosiasi jasa internet diantaranya 39 perangkat radio, 7 unit Radio FM siaran dan alat pendukung lainnya,” katanya usai pemusnahan barang bukti di Halaman Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Palembang.
Firmansyah mengatakan, adapun tujuan pemusnahan barang bukti sebagai upaya penertiban terhadap alat-alat radio yang tidak berizin.
“Barang ini kita musnahkan karena pemilik tidak dapat menunjukan izin dan tidak memiliki sertifikat yang berlaku,” jelasnya.