Medan, Sonora.ID - Presiden Joko Widodo telah menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat alias PPKM Darurat yang akan diberlakukan mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang. Kebijakan ini meliputi pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada kebijakan-kebijakan sebelumnya. Pembatasan ini berlaku di Jawa dan Bali.
Sampai saat ini belum ada instruksi lanjutan yang berlaku untuk Kota Medan terhadap PPKM Darurat. Pemerintah Kota Medan masih memperketat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro mulai dari 22 Juni hingga 5 Juli 2021.
Jam operasional di seluruh pusat perbelanjaan dan restoran/ rumah makan dibatasi hingga pukul 20.00 WIB.
Hal ini menimbulkan beragam pendapat mulai dari pelaku UMKM hingga pemilik restauran di pusat perbelanjaan dan beberapa lokasi kuliner di kota Medan.
Baca Juga: PPKM Darurat Resmi Diterapkan, Pemerintah Diharapkan Konsisten
Salah satu pemilik rumah makan di Jl. Sisingamangaraja, Abdel, mengungkapkan rasa keberatannya terhadap kebijakan pemerintah yang memberlakukan jam operasional malam.
“Peraturannya terlalu terbelit-belit. Jam operasionalnya terus berubah, saya rasa terlalu memberatkan warung jika harus tutup lebih awal,” keluh Abdel.
Sama dengan yang dirasakan oleh Widi, salah satu store leader sebuah restauran di pusat perbelanjaan di Medan. Ia mengatakan, kebijakan yang dibuat oleh pemerintah ini sangat berpengaruh terhadap pendapatan restaurannya. Peraturan yang ada sekarang ini berdampak pada sepinya pengunjung.
“Pastinya pengunjung jadi berkurang, restauran pun jadi sepi. Tetapi namanya sudah peraturan, ya tetap harus dijalankan,” kata Widi.