Banjarmasin, Sonora.ID - Biaya operasional yang sangat tunggi akibat pengaruh inflasi, memaksa jajaran direksi PDAM Bandarmasih Kota Banjarmasin harus memutar otak dalam mencari solusi, agar kondisi keuangan perusahaan tidak terpuruh.
Setelah mendapat persetujuan dewan pengawas dan Pemko Banjarmasin selaku pemilik saham utama, direksi PDAM akhirnya mengambil kebijakan tidak populis, berupa penyesuaian biaya meter air untuk pelanggan kategori tertentu.
Pelanggan yang terkena imbas kebijakan ini hanyalah yang masuk klasifikasi golongan tarif A2-1 ke atas, atau dengan kata lain tidak berlaku untuk pelanggan A1-1 dan A1-2 yang masuk kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Baca Juga: Pemko Dibikin Pusing, Pengelolaan Makam Sultan Suriansyah Diserahkan Secara Adat
Selisih biaya meter tertinggi adalah bagi pelanggan dengan klasifikasi golongan tarif industri besar, yaitu sebesar Rp. 85.000. Sementara penyesuaian biaya meter tarkecil adalah bagi pelanggan A2-1, yakni hanya sebesar Rp. 6.000.
Penyesuaian ini mulai berlaku pada bulan ini yang akan dibayar pada bulan Agustus 2021.
"Tolong disampaikan kepada masyarakat ya kawan-kawan mexia, bahwa kenaikan hanya pada selisih biaya meter bukan jumlah pemakaian air," ungkap Dirut PDAM Bandatmasih, Yudha Achmadi dalam jumpa pers yang digelar di aula PDAM Bandarmasih, pada Kamis (01/07) sore.
Dasar hukum penyesuaian biaya meter ini, jelas Yudha adalah Surat Keputusan (SK) Direksi PDAM Bandarmasih Nomor 59 tahun 2021 tentang Penetapan Beban Tetap dan Penyesuaian Pemeliharaan Meter Air Pada Tagihan Rekening Air Minum Pelanggan PDAM Bandarmasih Kota Banjarmasin.