Makassar, Sonora.ID - Satgas Pengurai Kerumunan (Raika) telah bertugas hampir tiga bulan, sejak diluncurkan 27 April 2021 lalu.
Operasi razia terhadap tempat usaha dilakukan secara masif. Hasilnya, sebanyak 4.302 unit fasilitas telah disita. Berupa meja dan kursi milik warkop dan cafe.
Rinciannya, 203 meja dan 4.099 kursi. Sebagian besar telah dikembalikan. Tersisa 902 unit yang masih disita.
Ketua Satgas Raika, Iman Hud menegaskan penyitaan lantaran para pelaku usaha berulang kali melanggar jam operasional yang ditentukan oleh pemerintah, yaitu hingga pukul 20.00 waktu setempat.
Baca Juga: Tim Covid Hunter Makassar Jemput Pasien Covid-19 di Rumahnya
"Inikan sudah mulai tiga bulan, ditekan untuk memberikan efek jera kepada masyarakat, karena kita tidak bisa berharap lebih jauh mengenai kesadaran, karena kesadaran itu hanya waktu yg bisa jawab kapan sadar," ujarnya, Jumat (2/7/2021).
Iman memandang kepatuhan harus berbanding lurus dengan penindakan hukum yang memiliki sanksi.
Adapun sanksi yang diberikan berupa sanksi teguran, penyitaan, dan penyegelan tempat usaha.
"Misalkan hari ini kita berikan teguran sebagai sanksi pertama, dalam berita acara pemeriksaan singkat, kita menyampaikan apabila anda melanggar lagi maka kita akan sita kelengkapan usaha sebagai barang bukti, dan kami akan sita selama 3 hari," jelasnya.