Bali, Sonora.ID - Tim Yustisi Kota Denpasar yang terdiri dari unsur TNI, Polri, Dinas Perhubungan dan Satpol PP ini memperketat penertiban protokol kesehan PPKM skala mikro untuk mengantisipiasi penyebaran Covid-19 di Kota Denpasar.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Denpasar I Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan bahwa dalam pelaksanaan sidak protokol kesehatan (Prokes) pihaknya berhasil menjaring 19 orang pelanggar saat penertiban PPKM skala micro di simpang Jalan Mahendradata - Jalan Buana Kubu Desa Tegal Harum Denpasar Barat.
Lebih lanjut, Dewa Sayoga menjelaskan bahwa jumlah yang melanggar ini, membuktikan kesadaran masyarakat untuk mentaati protokol kesehatan masih perlu terus ditingkatkan.
"Kali ini tim kembali menemukan sebanyak 19 orang pelanggar prokes," ujarnya.
Baca Juga: Antisipasi Penularan Covid-19, Tim Yustisi Laksanakan Sidak Prokes
Dewa Sayoga menambahkan dari 19 pelanggar Sebanyak 12 orang di didenda ditempat sebesar Rp 100.000,- perorang karena tidak menggunakan masker dan 7 orang diberikan pembinaan karena menggunakan masker tidak pada tempatnya.
Dari sekian pelanggaran, Dewa Sayoga mengaku sebagian beralasan lupa menggunakan masker karena dekat dengan rumah dan terburu-buru. Untuk memberikan efek jera dalam kesempatan itu pelanggar juga diberikan sanksi fisik (push up) di tempat dan harus menandatangani surat pernyataan tidak melanggar lagi. Jika kemudian hari ditemukan melanggar lagi, mereka harus siap menerima tindakan lebih tegas.
Untuk itu, pihaknya mengajak untuk bersama sama mentaati aturan dan disiplin protokol kesehatan untuk kebaikan kita bersama.
Baca Juga: Pasca Arus Balik, Pemkot Denpasar Gencar Sidak Administrasi Kependudukan