Bali, Sonora.ID - Dirpamobvit Polda Bali, Kombes Pol Harri S. Nugroho, S.H, M.M didampingi Kabagbinopsnal, Kasubdit Waster, Kasubdit VIP dan Kasubdit Audit melakukan peninjauan penerapan PPKM Darurat sesuai SE Gub Bali no.9 Tahun 2021 di beberapa objek wisata dan penyedia jasa makanan seperti rumah makan dan warung makan, Sabtu (3/7/2021).
Setelah melakukan apel persiapan, Dirpamobvit Polda Bali, para Kasubdit dan 8 Unit Patroli Ditpamobvit Polda Bali melakukan peninjauan di beberapa objek wisata pantai yaitu pantai Sanur dari pantai Matahari Terbit hingga pantai Mertasari, pantai Kuta dan sekitarnya serta ke beberapa rumah makan di kota Denpasar dan sekitarnya.
Dalam kesempatan ini Dirpamobvit Polda Bali, Kombes Pol Harri S. Nugroho, S.H, M.M mengatakan bahwa masih didapati beberapa pantai yang membuka lokasi wisatanya.
Baca Juga: Di Banjarmasin, Muncul Petisi Pengusulan Nama Maestro Lamut Sebagai Gedung Menara Pandang
"Sama dengan objek wisata, penyedia jasa makanan juga masih banyak yg menerima pesanan makan di tempat," ujarnya.
Karena masih membuka lokasi wisata dan menerima makan ditempat, pihaknya juga memberikan imbauan kepada pengelola objek wisata dan pengelola jasa penyedia makanan diingatkan untuk mematuhi SE Gubernur Bali tersebut, di mana seluruh tempat wisata dinyatakan ditutup sementara hingga tanggal 20 Juli dan penyedia jasa makanan tidak diijinkan untuk makan di tempat namun hanya pesan untuk dibawa pulang (take away).
Kombes Pol Harri S. Nugroho, S.H, M.M mengungkapkan bahwa Ditpamobvit Polda Bali akan terus melaksanakan patroli penerapan PPKM Darurat tersebut sampai dengan batas waktu tanggal 20 Juli nanti ke seluruh objek wisata dan rumah makan yang ada guna mencegah meningkatnya penyebaran Covid-19.
Baca Juga: PPKM Darurat, Penutupan Berlanjut, Lebih dari 850 Ekor Satwa Butuh Diperhatikan