Sonora.ID - Pasca Libur Lebaran, kasus terkonfirmasi COVID-19 terus mengalami lonjakan.
Situasi ini membuat Presiden Joko Widodo mengumumkan PPKM Darurat di Jawa dan Bali mulai tanggal 3-20 Juli 2021.
Cakupan area yang akan mengimplementasikannya mencapai 48 Kabupaten/Kota dengan penilaian situasi pandemi level 4, dan 74 Kabupaten/Kota dengan penilaian situasi pandemi level 3.
Ahmad Zaki Iskandar, Bupati Tangerang menyampaikan, Kabupaten Tangerang sudah memasuki zona merah dengan kategori penilaian kondisi pandemi level 3. Laju penularan COVID-19 Kabupaten naik signifikan selama satu sampai dua minggu terakhir.
“Meski sudah mengantisipasi gelombang COVID-19 kali ini, tapi kondisi saat ini sangat berbeda,” ungkapnya pada Dialog Produktif yang diselenggarakan KPCPEN dan ditayangkan di FMB9ID_IKP, Kamis (1/7).
Tingkat keterisian kamar perawatan COVID-19 di Kabupaten Tangerang sendiri menurut Ahmad Zaki, sudah mencapai angka 92%.
Begitu juga rumah singgah untuk menampung pasien COVID- 19 bergejala ringan, kapasitasnya sudah tidak mencukupi lagi.
“Ini menunjukkan betapa seriusnya peningkatan kasus yang terjadi dalam satu dua minggu terakhir ini,” Kata Ahmad Zaki.
Baca Juga: Perekonomian Nasional Mulai Tunjukan Pemulihan, Serapan PEN Dimaksimalkan