Find Us On Social Media :
Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman meminta Disnaker telusuri izin TKA asal Cina (Dok Humas Pemprov Sulsel)

Pemprov Sulsel Telusuri Izin TKA China, Terancam Deportasi Jika Melanggar

Dian Mega Safitri - Senin, 5 Juli 2021 | 14:10 WIB

Makassar, Sonora.ID - Sebanyak 20 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China masuk ke Indonesia melalui Bandara Sultan Hasanuddin Maros- Makassar.

Kedatangan TKA China tersebut menuai kontroversi lantaran saat ini kasus Covid tengah melonjak drastis di beberapa daerah. Apalagi Pemerintah telah memberlakukan PPKM Darurat di Jawa - Bali.

Menanggapi hal itu, Plt Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman langsung memerintahkan Kepala Dinas Tenaga Kerja Sulawesi Selatan untuk menelusuri izin dan persyaratan keberadaan TKA tersebut sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga: Lagi, 450 TKA Asal China Masuk Ke Indonesia dan Bekerja di Bintan Kepri

"Kami telah memerintahkan Kadisnaker Provinsi Sulsel berkoordinasi dengan pihak Imigrasi untuk turun ke Bantaeng memeriksa perusahaan dan TKA yang datang termasuk syarat perijinan dari instansi terkait dari pemerintah pusat untuk tindak lanjut sesuai ketentuan," ungkap Andi Sudirman, Senin (5/7/21).

Perizinan TKA selama bekerja di Indonesia, kata dia, merupakan kewenangan dari Pemerintah Pusat atau melalui Kementerian Ketenagakerjaan RI.

Kendati demikian, Pemerintah Daerah wajib mengecek dan menindaki perusahaan bersangkutan jika tidak mengikuti prosedur yang ada.