Makassar, Sonora.ID - Pemerintah Kota Makassar menerbitkan Surat Edaran (SE) Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.
Ditandatangani Wali Kota, Danny Pomanto. Penertiban SE bernomor 443.01/334/S.Edar/Kesbangpol/VII/2021 tentang perpanjangan pembatasan kegiatan masyarakat pada masa Covid 19.
Berlaku mulai 6 sampai 20 Juli 2021. Dasarnya yaitu Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 17 tahun 2021 serta Peraturan Daerah nomor 5 tahun 2011 tentang daftar usaha pariwisata.
Baca Juga: Izinkan Shalat Idul Adha di Jalan Raya, Wali Kota Makassar Anggap Tidak Langgar SE Kemenag
Selain itu, peraturan Wali Kota Makassar nomor 51 tahun 2020, nomor 5 tahun 2021 dan keputusan Wali Kota nomor 1160/331.1.05/tahun 2021.
"Ini sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid 19," katanya dalam SE yang diterima, Selasa (6/7/2021).
Ada 16 poin aturan dalam surat edaran. Berikut rinciannya,
1) Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, perguruan Tinggi, Akademi, tempat Pendidikan dan Pelatihan) melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara garing (online).
2) Pelaksanaan Kegiatan Perkantoran/tempat kerja (Perkantoran Pemerintah , Kementerian/Lembaga/ Pemerintah Daerah, Perkantoran BUMN/BUMD/Swasta) untuk menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75Y6 (tujuh puluh lima persen) dan Work From Office (WFO) sebesar 25xo (dua puluh lima persen) dengan melakukan protokol kesehatan secara lebih ketat dengan pengaturan waktu kerja secara bergantian dan pada saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain.