Banjarmasin, Sonora.ID - DPRD Banjarmasin memanggil PDAM Bandarmasih, Selasa (06/07) pagi. Pemanggilan ini merupakan buntut dari penyesuaian biaya meter air yang diberlakukan oleh PDAM Bandarmasih.
Hasil pertemuan dari lintas komisi tersebut, DPRD Banjarmasin meminta PDAM Bandarmasih untuk mencabut Surat Keputusan (SK) kebijakan penyesuaian biaya meter air.
"Kami dari DPRD Kota sepakat menolak dan minta SK itu dibatalkan," ucap Matnor Ali, Wakil Ketua DPRD Banjarmasin.
Baca Juga: Kekeh! Kenaikan Biaya Meter Air PDAM Bandarmasih Diberlakukan
Ia menginginkan, agar kebijakan tersebut direview kembali untuk dilakukan pembahasan terhadap DPRD. Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 71 Tahun 2015, bahwa itu harus dibahas oleh DPRD lebih dulu.
"Nah kami minta itu dibatalkan. Perkara itu bukan kewenangan dan harus persetujuan dengan owner (Pemko), silahkan. Dan kami minta dalam waktu singkat apa keputusannya dengan owner, sampaikan ke kami," tandasnya.
Hal senada, juga ditekankan oleh Faisal Hariyadi, Ketua Komisi 2 DPRD Banjarmasin, bahwa masih ada opsi lain untuk menyelesaikan persoalan yang saat ini dialami PDAM Bandarmasih.
"Masih ada opsi-opsi lain. Misalnya merangking proyek-proyek yang direncanakan. Jadi yang dianggap tidak prioritas ditunda. Sehingga dananya bisa ditutup untuk biaya operasional," ujarnya.