Sonora.ID - Sejak awal masuknya pandemi virus corona ke Indonesia, kepanikan dan ketakutan berlebih terjadi pada masyarakat yang menimbulkan reaksi yang merugikan orang lain bahkan orang banyak.
Bagaimana tidak? Pasalnya, masyarakat yang panik dan takut berlebihan tersebut kemudian memborong banyak vitamin, obat, alat kesehatan, hingga bahan pokok dan membuat persediaan di pasar pun menipis.
Terjadi pada awal pandemi, lonjakan kasus baru Covid-19 beberapa minggu ini juga menyebabkan perilaku yang sama kembali terjadi.
Baca Juga: Dalam Waktu Singkat Polri Bongkar Sindikat Penimbun Masker di 4 Daerah
Angkat suara terkait dengan hal tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa tindakan tersebut menyebabkan kerugikan bagi publik atau masyarakat luas.
Kegiatan memborong dan menimbun bahan kebutuhan pokok, masker, dan oksigen tersebut hukumnya haram.
Dikutip dari Kompas.com, Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh menegaskan bahwa hal ini sesuati dengan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020.
Baca Juga: Haram Hukumnya, Inilah Hal-hal yang Pantang Dilakukan di Medsos Menurut MUI