Find Us On Social Media :
Rakor Kontijensi Penanganan CoVID-19 di Kalsel (Humas DPRD Kalsel)

Susul Kaltim dan Kalteng, Masuk Kalsel Juga Diwajibkan Negatif PCR

Fakhrurazi - Kamis, 8 Juli 2021 | 11:30 WIB

Banjarmasin, Sonora.ID – Usai memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Kontijensi Penanganan CoVID-19 di Mapolda Kalsel, pada Rabu (07/07) sore, Penjabat Gubernur Kalsel, Safrizal ZA mengumumkan adanya pembatasan ketat akses masuk ke provinsi ini.

Setiap orang yang akan masuk ke Kalsel, diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes Swab Polymerase Chain Reaction (PCR), baik melalui jalur darat, laut meupun udara.

"Hari ini kita tetapkan, bagi setiap orang yang mau masuk ke Kalsel wajib PCR, mau lewat darat, laut maupun udara," ungkap Safrizal yang didampingi Kapolda Kalsel, Irjen Pol Rikwanto.

Safrizal menegaskan, kebijakan itu diambil untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran CoVID-19, demi keselamatan warga banua.

Baca Juga: Dukung PPKM Darurat, PT. KAI Divre III Perketat Syarat Bebas Covid

"Keselamatan warga yang utama," katanya.

Menurut Safrizal, aturan serupa juga dilakukan provinsi tetangga yakni Kalimantan Timur dan Tengah.

“Kaltim sama Kalteng sudah melakukannya, kini giliran kita,” bebernya.

Meski tidak ditetapkan pemerintah pusat sebagai daerah yang wajib melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat sebagaimana Jawa-Bali, pembatasan akses masuk ini menurut Safrizal mendesak dilakukan, untuk meminimalisir potensi penyebaran virus corona.