Bali, Sonora.ID - Kepolisian Daerah (Polda) Bali menyelenggarakan giat sekat pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di 30 titik menyeluruh di wilayah Bali.
"Ada 30 lokasi penyekatan," terang Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali, Kombes Pol Syamsi saat dikonfirmasi, Kamis (8/7/2021).
Lebih lanjut disampaikan bahwa dalam daftar giat ops sekat Polda Bali dipaparkan terdapat 30 titik lokasi penyekatan yang tersebar di 9 kabupaten/kota wilayah hukum Polres/ta di Bali yang sudah dipetakan sesuai dengan kondisi mobilitas penduduk.
Baca Juga: Gencarkan Vaksinasi Anak Usia 12-17 Tahun, Sekda Dewa Indra Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi di Gianyar
"Pertimbangan (lokasi penyekatan) dari Satwil merupakan titik temu antar kabupaten/kota," jelasnya.
Berikut daftar lengkap lokasi penyekatan wilayah hukum Polda Bali.
Untuk Wilayah Kota Denpasar, akan dilakukan penyekatan di Jl Gunung Sanghyang (Polresta), Pos Sekat Umanyar (Porlesta), Pos Sekat Biaung (Polresta), Jl Gatsu barat – Kebo Iwa (Polda), Jl teuku Umar Barat – Gunung Salak (Polda), Jl Sunset Road Barat – Dewi Kunti (Polda) dan Tohpati (Polda).
Kemudian untuk Kabupaten Badung, titik penyekatan akan dilakukan di Pintu Masuk Terminal Mengwi dan Simpang Wiros.
Wilayah Kabupaten Gianyar, titik penyekatan dilakukan di Pos Masceti, Pos Batubulan, Pos Payangan, Pos Tampak siring, Pos tegalalang dan Pos ubud. Kabupaten Buleleng, penyekatan akan dilakukan di Labuan Lalang, Pos Pancasari, Pos tajun Kubu Tambahan, Pos Tejakula, Pos Celukan Bawang, Pos Sangsit