Find Us On Social Media :
Kapolda Sumsel Irjen Pol Prof Dr Eko Indra Heri S MM ()

Hadapi PPKM Mikro yang Diperketat, Polda Sumsel Lakukan Persiapan

Jati Sasongko - Kamis, 8 Juli 2021 | 17:55 WIB

Palembang, Sonora.ID - Kapolda Sumsel Irjen Pol Prof Dr Eko Indra Heri S MM memimpin Rapat Antisipasi PPKM Mikro yang akan diterapkan khususnya di Kota Palembang dan Kota Lubuk Linggau didampingi Wakapolda Sumsel Brigjen Pol Rudi Setiawan Sik SH MH dan PJU Polda Sumsel.

Terpisah, Kapolda Sumsel Irjen Pol Prof Dr Eko Indra Heri S MM Rabu (07/07) melalui Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi MM menyebutkan dengan akan diberlakukannya PPKM Mikro khususnya wilayah Kota Palembang dan Kota Lubuk Linggau maka akan dibentuk Satgas PPKM Mikro Polda Sumsel yang mana satgas ini akan memonitor daerah daerah yang melaksanakan PPKM Mikro.

Rapat ini dipimpin langsung Kapolda Sumsel ucap Supriadi MM, dalam rapat tersebut menjelaskan tentang PPKM mikro diantaranya kegiatan PPKM Mikro yaitu:

Baca Juga: Penegakan Prokes PPKM Mikro di Palembang Masih terus Diterapkan

  1. Kegiatan perkantoran atau tempat kerja

Kegiatan perkantoran/tempat kerja baik perkantoran pemerintah (kementerian/lembaga/daerah) maupun BUMN/BUMD/swasta diberlakukan ketentuan:

Pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah (pemda).

  1. Kegiatan belajar mengajar (KBM)

Zona Merah: dilakukan secara daring; dan

Zona lainnya: sesuai pengaturan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

  1. Kegiatan sektor esensial

Kegiatan sektor esensial dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Sektor ini antara lain termasuk industri, pelayanan dasar, utilitas publik, objek vital nasional, dan juga tempat pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan, supermarket, dan lain-lain) baik yang berdiri sendiri maupun di pusat perbelanjaan/mal.