Batang, Sonora.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batang bersama Forkopimda siap melakukan Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) setiap kali operasi yustisi pelanggaran Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Kejari telah membentu tim jaksa untuk memproses hukum para pelanggar PPKM Darurat dibawah koordinasi Kasi Pidum.
Kepala Seksi Intel Kejari Batang, Ridwan Gaos Natasukmana menjelaskan kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan surat petunjuk Penegakan Hukum Pelanggaran PPKM Darurat.
Baca Juga: Denda Pajak Kendaraan di Batang–Jawa Tengah Dihapus
Hal tersebut tertuang dalam surat Nomor: B-1500/E/Es.2/07/2021 tanggal 5 Juli 2021 yang ditujukan kepada pada Kepala Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia.
Ridwan menjelaskan, operasi yustisi tersebut bisa dilanjutkan dengan siding Tipiring di tempat. Proses penegakan hukum pelanggaran PPKM bisa melalui dua acara yaitu, melalui Acara Pemeriksaan Tipiring untuk pelanggaran Perda dan Acara Pemeriksaan Singkat (APS) untuk tindak pidana Undang-Undang Wabah Penyakit Menular atau KUHP.
Para pelanggar akan langsung dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan oleh Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Lalu, dihadapkan kepada Hakim dan Jaksa yang hadir.
Sidang tersebut bisa dilakukan di tempat tertentu yang sudah ditetapkan, antara lain lapangan atau kendaraan terbuka secara mobile, tentunya dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.