Sonora.ID - Karena lonjakan kasus baru Covid-19 yang terjadi dalam beberapa minggu belakangan ini, pemerintah pun menetapkan aturan PPKM darurat untuk wilayah Jawa dan Bali.
Bahkan beberapa pintu tol di daerah DKI Jakarta terpaksa harus ditutup dan hanya dibuka oleh karyawan perusahaan esensial dengan surat resmi dari perusahaan, dan masih ada beberapa daftar aturan yang berlaku saat ini.
Melanggar aturan PPKM darurat dengan nongkrong di warung kopi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terpaksa memberhentikan atau memecat 8 petugas Dinas Perhubungan (Dishub) pada sore hari ini, pukul 16.00 WIB.
Baca Juga: Kasus Covid-19 di Kabupaten Sragen Menunjukan Trend Penurunan
Hal ini disampaikan oleh Humas Pemprov DKI melalui pesan singkat kepada pihak Kompas.com.
“Gubernur DKI Jakarta akan menghadiri upacara pemberhentian anggota Dishub yang terbukti melanggar aturan PPKM Darurat, di halaman Balau Kota pukul 16.00 WIB, sore ini,” ungkapnya seperti yang dikutip dari Kompas.com.
Aksi tegas yang diambil oleh orang nomor satu di DKI Jakarta ini bermula dari video viral yang beredar di media sosial.
Baca Juga: Tim Yustisi Kota Denpasar Tangkap 4 Orang Pelanggar Prokes Covid-19