Find Us On Social Media :
Pemeriksaan Bagi Pengendara yang Masuk ke Kota Denpasar (Humas Pemkot Denpasar)

Lakukan Penertiban PPKM Darurat, 87 Orang Kedapatan Melanggar di Pos Penyekatan

I Gede Mariana - Sabtu, 10 Juli 2021 | 14:25 WIB

Bali, Sonora.ID - Tim Yustisi yang terdiri dari unsur TNI, Polri, Dishub dan Satpol PP secara ketat melakukan penertiban pelaksanaan PPKM Darurat di setiap pos penyekatan yang ada di Kota Denpasar.

Hal itu dilakukan, dengan tujuan untuk menekan penularan Covid-19 di Kota Denpasar.

Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga Saat dikonfirmasi, Sabtu (10/7/2021) mengatakan, untuk penertiban kali ini dilaksanakan baik secara stationer dan mobile.

Secara stationer dilakukan di beberapa titik Penyekatan  yakni Pos Penyekatan Biaung, Pos Penyekatan Jl. Gunung Salak, Pos Penyekatan Jl. Gunung Sanghyang, Pos Penyekatan Jl. Kebo Iwa Gatsu, Pos Penyekatan Uma Anyar.

Baca Juga: Walikota Bersama Forkopimda Tinjau 3 Titik Penyekatan di Denpasar

Kemudian, untuk penertiban secara stationer, Dewa Sayoga mengaku bahwa Tim Yustisi  menjaring  87 pelanggaran diantaranya salah menggunakan masker sebanyak 20 orang tindakan yang dilakukan diberikan pembinaan, di tilang sebanyak 2 kendaraan karena  tidak membawa surat lengkap dan 65  kendaraan harus putar balik karena surat tidak lengkap seperti tidak bawa surat keterangan kerja sektor esensial dan sektor kritikal. 

Secara mobile, kata Dewa Sayoga, Tim Induk bergerak dari Kantor Satpol PP Kota Denpasar menuju Jl. WR. Supratman Denpasar dengan mengimbau Pedagang Warung Nasi Padang untuk tidak melayani makan ditempat selama PPKM Darurat. Memanggil 1 Usaha Dagang Pakaian di Jl. WR Supratman.

Baca Juga: Petugas Gabungan TNI-Polri Lakukan Penyekatan, 25 Kendaraan Diputarbalikan