Semarang, Sonora.ID - Kabar gembira bagi para pemilik kendaraan bermotor di Jawa Tengah, pasalnya selama PPKM Darurat berlangsung, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) atau pemutihan.
Pemilik kendaraan yang terlambat untuk melunasi pajak tahunan kendaraannya dibebaskan dari denda keterlambatan.
Bahkan, masa pemutihan pajak ini berlaku hingga 6 September 2021. Informasi ini disampaikan melalui akun Instagram resmi Bapenda Jawa Tengah di @bapenda_jateng sejak awal Mei lalu.
Kabid Pajak Kendaraan Bermotor Bapenda Jateng, Johan Hadiyanto turut membenarkan informasi tersebut.
Johan mengungkapkan bahwa pemutihan pajak kendaraan ini diberikan guna meringankan beban masyarakat akibat pandemi Covid-19.
Selain itu, dengan pemutihan ini ia berharap agar masyarakat terdorong untuk memenuhi kewajibannya melunasi pajak.
Kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah ini diberikan berdasarkan Pergub Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pembebasan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor bagi Masyarakat Jawa Tengah.
Baca Juga: DPRD Sumsel Minta Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Diperpanjang