Palembang, Sonora.ID - Prof Dr.H.Abdullah Idi ,M.Edn Pengamat Sosial Sumsel (10/07/2021) kepada Sonora mengatakan bahwa pemberlakuan pengetatan PPKM Mikro yang dimulai sejak 6 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021 masih belum menunjukkan perubahan yang significant hal ini ada beberapa factor penyebabnya seperti masih di masa awal-awal, juga karena sosialisasinya yang masih rendah.
“Banyak kesibukan dari masyarakat jadi sosialisasi tidak terlalu optimal atau karena sudah sering kebijakan-kebijakan sejak terjadi covid termasuk di Palembang. Mungkin masyarakat sudah menganggap biasa dengan himbauan pemerintah. namun bila ada pelanggaran karena ketidaktahuan masyarakat, penting agar bijak dalam menangani kebijakan PPKM,” ujarnya.
Pembetasan jam operasional hingga pukul 17.00 WIB dinilainya cukup positif namun yang terpenting adalah kepatuhan masyarakat terhadap himbauan PPKM itu sendiri.
Baca Juga: PPKM Darurat Di Kota Pontianak mulai Tanggal 12-20 Juli 2021
Disatu sisi kegiatan ekonomi harus berjalan, disisi lain harus menjalankan prokes. Pembatasan jam operasional baik untuk menghindari terjangkitnya virus corona.
“Namun yang penting lagi adalah implementasi dan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan itu. Sebetulnya mall dibuka sampai jam tujuh malam tidak masalah, asal masyarakat patuh,” tukasnya.
Suatu peraturan akan diimplementasikan bila mengandung unsur-unsur pendukung. Bagaimana perencanaanya, pengorganisasiannya, pengawasannya.
Tapi sering kebijakan kurang dalam hal pengawasan sehingga perlu adanya evaluasi.
Baca Juga: PPKM di Makassar: Warkop, Restoran, Mal dan Tempat Hiburan Tutup Jam 5 Sore
Namun yag terpenting adalah kesadaran masyarakat karena tidak mungkin akan diawasi terus. Perlu kesadaran mulai dari individum kelompok dan bangsa.