Palembang, Sonora.ID - Sesuai regulasi instruksi mendagri no 17 tahun 2021 tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan covid-19 di tingkat desa dan kelurahan.
Dalam pengendalian di kota Palembang, walikota Palembang telah mengeluarkan surat edaran no.25/SE/Dinkes 2021 tentang perpanjangan pemberlakuan PPKM.
“ Dua hari yang lalu kami melakukan sosialisasi tanggal 7 Juli, 8 Juli 2021, dan berlaku efektif 9 Juli 2021,” ujar G.A. Putra Jaya, Kasat Pol.P.P Kota Palembang saat di wawancarai Sonora (09/07/2021).
Baca Juga: PMKK Mikro Diperketat, ASN di Palembang Bakal WFH
Satuan Kepolisian Pamong Praja (Sat.Pol.P.P) telah berusaha optimal melakukan sosialisasi terhadap yang terdampak PPKM ini seperti mall, rumah makan, café-café, pusat perbelanjaan termasuk fasilitas umum.
“ kami sudah mensosialiasikannya ke beberapa mall, mereka pada umumnya mendukung surat edaran walikota ini,” tukasnya.
Surat edaran tersebut mewajibkan mall tutup pada pukul 17.00 WIB, kecuali yang esensial.
Selain mall tempat-tempat lain serperti restaurant, pusat perbelanjaan dan pedagang beroperasional hingga pukul 17.00. kapasitas juga dibatasi hanya 25% saja.