Find Us On Social Media :
Dukung Pengetatan PPKM, RRI Terapkan WFH 75% Karyawan ()

Dukung Pengetatan PPKM Darurat, RRI Terapkan WFH 75% Karyawan

Jati Sasongko - Senin, 12 Juli 2021 | 20:55 WIB

Palembang Sonora – Pengetatan PPKM mikro resmi digelar dari tanggal 9 Juli hingga 20 Juli 2021. Mendukung  hal tersebut, RRI Palembang melakukan beberapa pengetatan di sisi internalnya.

Ahmad Bahri, Kepala Stasiun RRI Palembang kepada Sonora (09/07/2021) mengatakan pengetatan yang dilakukan antara lain mengadakan work from home (WFH) sebanyak 75% karyawan.

“Mulai hari ini, terkait kebijakan tentang PPKM mikro karena Palembang yang dianggap daerah resiko tinggi. Kami melakukan work form home dari tanggal 9 sampai 20 juli untuk karyawan yang sifatnya administrasi. Untuk operasional seperti penyiar, reporter dan kontributor tetap melakukan tugas-tugasnya seperti biasa," ungkap Kepala Stasiun RII

Baca Juga: Agar Pengetatan PPKM Mikro Berhasil, Maka Diperlukan Kesadaran Masyarakat

Reportase kan bisa dilakukan dari tempat reporter berada meloporkan kejadian atau peristiwa. Penyiar diatur jadi 3 shift, biasanya 4 shift. Produksi berita tetap berjalan seperti biasa.

Admisnistrasi diatur dengan kondisi yang ada, sesuai kebijakan pusat, bila daerahnya berada dizona merah maka bisa mengambil kebijakan untuk menetapkan work from home 75% dan work from office 25%,” ujarnya.

Ia menambahkan RRI menerapkan protocol kesehatan mulai dari saat masuk kantor, absen dan juga selama berada di kantor.

Baca Juga: Pengetatan PPKM Mikro Mewajibkan Perkantoran Melakukan WFH 75%