Find Us On Social Media :
Dokter Lois keluar dari ruang penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Senin (12/7/2021) pukul 18.58 WIB. (Tribunnews.com/Reza Deni)

Dokter Lois Owien Tak Percaya Covid-19, Polri Pastikan Kasusnya Tetap Jalan

Sienty Ayu Monica - Selasa, 13 Juli 2021 | 14:05 WIB

Sonora.ID – Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto akan terus memastikan proses hukum terhadap Dokter Lois Owien terus berjalan.

Menurutnya, dr Lois masih menyandang status tersangka dalam kasus penyebaran berita bohong atau hoaks maupun membuat keonaran di masyarakat.

"Proses hukum tetap jalan," kata Agus saat dikonfirmasi Tribunnews, Selasa (13/7/2021) siang.

Sebelumnya, dr Lois Owien ini tidak dijadi ditahan, namun Polri hanya memberikan penangguhan penahanan kepada tersangka.

Baca Juga: Dokter Lois yang Sebut Kematian Covid-19 karena Interaksi Obat Ditangkap Polisi

"Yang bersangkutan diberikan penangguhan penahanan. Tetap tersangka sesuai pasal yang disangkakan kepada yang bersangkutan," kata dia.

Dr Lowis Owien ditangkap pada Minggu 11/7/2021) sore pada pukul 16.00 WIB.

Ia ditangkap karena pernyataan soal korban meninggal dunia karena Covid-19 itu hanya karena interaksi obat.

Adapun pernyataan dr Lois yang dipersoalkan berbunyi "Korban yang selama ini meninggal karena Covid-19 bukan karena Covid-19, melainkan karena adanya interaksi antarobat dan pemberian obat dalam tata cara".