Solo, Sonora.ID - Sesuai dengan Surat Edaraan Bupati Kabupaten Sukoharjo, mengenai penerapan kegiatan pembelajaran dalam situasi PPKM darurat di tengah Pandemi Covid – 19 maka Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah Dasar juga dilaksanakan secara daring.
Hal ini disampaikan oleh Kasi SD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sukoharjo, Budiyanti yang dimulai pada hari Senin(12/7/2021).
Kebijakan dilaksanakanya Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah ini juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016.
Dan di tengah pendemi Covid – 19 ini maka peraturanya mengalami perubahan dari segi metode pelaksanaanya.
Baca Juga: Awal Ajaran Baru Sekolah Xaverius Menggelar MPLS
Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah ini bertujuan untuk mengenali potensi diri siswa baru.
Dalam situasi pandemi sepertini Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah dilaksanakan dari rumah dengan menggunakan media yang telah ditentukan dari sekolah masing – masing.
Salah satu sumber akun sosial media Instagram Direktorat Sekolah Dasar Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemenristek), terdapat beberapa hal yang wajib dilakukan dalam kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah secara daring seperti sekolah yang menerapkan kebijakan ini bisa mengenalkan profil sekolah melalui laman sekolah, channel youtube atau media sosial lainya.
Baca Juga: Di Tengah Corona, Sekolah Xaverius Gelar MPLS untuk Merinci Pembelajaran Daring
Dengan memanfaatkan media online, kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah harus bersifat penguatan pendidikan karakter yang edukatif, kreatif, serta menyenangkan.