Palembang, Sonora.ID - Penjualan hewan kurban di Palembang yang tidak memenuhi syarat hewan kurban hingga sekarang mencapai 50 persen.
Hal ini diungkapkan, Kepala Bidang Kesehatan Hewan Kesehatan Masyarakat Veteriner, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Palembang, Dr drh Jafrizal ketika melakukan pemantauan disalah satu tempat peternakan di Palembang, Kamis (15/07).
Ia mengatakan, pihaknya masih menemukan hewan kurban yang tak memenuhi syarat umur yang didominasi hewan kurban jenis kambing, hal ini berdasarkan pantauan yang pihaknya lakukan di tempat penjualan hewan kurban.
Baca Juga: Dodi Reza Minta Daging Kurban Dibungkus Pelepah Pinang Juga Daun Pisang
“Kambing yang tidak memenuhi syarat umur berdasarkan temuan kami sudah lebih dari 50 persen, sementara sapi ada 7,9 persen, untuk kambing itu harus diatas umur 1 tahun, sementara sapi diatas 2 tahun lebih dan kita lihat apakah sudah ganti gigi,” jelas Jafrizal.
Jafrizal yang juga sebagai ketua Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) Sumsel, menegaskan, peraturan penjualan hewan kurban telah diatur dalam perwali, diantara sanksi tegas yang diberikan kepada pelanggar akan di cabut izin usaha.
“Untuk sanksi sudah diatur dalam perwali, ancaman bisa dijabut izin usaha,” tegas Jefrizal.
Sebelumnya, pemerintah kota Palembang telah mengeluarkan sertifikat kepada 21 penyedia atau pedagang hewan kurban, mereka yang memiliki sertifikat itu dinilai lebih menjamin kesehatan hewan kurban dan sesuai ketentuan syariat Islam.
Baca Juga: Kelelahan dan Mabuk Laut, Sapi Kurban di RPH Basirih Disuntik Vitamin