Pekanbaru, Sonora.ID - Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak Wilayah Riau, Farid Bachtiar mengatakan bahwa masyarakat perlu memanfaatkan insentif pajak sebagai bentuk usaha pemulihan ekonomi di masa pandemi.
Hal tersebut disampaikannya dalam talkshow bersama Smart FM Pekanbaru , yang sekaligus bertepatan dengan hari Pajak Indonesia yang ke-76.
Farid Bachtiar menyampaikan “Dalam situasi normal insentif itu bisa ngegas ekonomi, tapi dalam kondisi wabah seperti ini instentif diberikan untuk menahan perlambatan ekonomi. Setidaknya meski tidak menurun tapi melandai. Ini adalah worst case yang disiapkan oleh kementerian,”
Kakanwil juga mengatakan bahwa pajak memberikan kontribusi dalam alokasi pembiayaan dalam mengatasi covid-19, khususnya pada pembiayaan vaksin.
Dana yang dialokasikan untuk program vaksinasi sebesar 58,11 trilliun, dan di dalamnya terdapat program bantuan kesehatan vaksinasi sebesar 3,3 trilliun.
Pembiayaan tersebut dialokasikan ke sejumlah rumah sakit sebagai bantuan untuk pasien yang terdampak wabah covid-19.
Meski demikian, saat ini Kementerian Keuangan membatasi pembiayaan untuk pasien covid-19 sebesar 50%.