Find Us On Social Media :
Kebun Raya Banua, di Banjarbaru, Kalimantan Selatan (instagram resmi @kebunrayabanua)

Ganti Rugi Lahan Perkantoran Setdaprov Kalsel Diharapkan Rampung 2022

Eva Rizkiyana - Jumat, 16 Juli 2021 | 15:50 WIB

Banjarmasin, Sonora.ID – Masalah ganti rugi lahan perkantoran Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Kalimantan Selatan di kawasan Cempaka, Kota Banjarbaru, diharapkan segera rampung tahun depan.

Menyusul adanya keluhan dari 73 pemilik lahan yang mengklaim belum menerima ganti rugi dari pemerintah provinsi.

Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Selatan, Rachmah Norlias mengungkapkan, pemerintah provinsi melalui Biro Umum mengakui adanya lahan yang belum rampung ganti ruginya.

"Untuk penyelesaian ganti rugi lahan tersebut, katanya mereka akan usulkan dalam APBD Kalsel 2022," ujarnya usai rapat bersama Biro Umum Setdaprov Kalimantan Selatan baru-baru ini.

Baca Juga: Ormas LMI Minta PN Manado Tunda Eksekusi Lahan Sengketa di Sario

Instansi tersebut menurutnya akan terlebih dahulu melakukan pendataan ulang terkait lahan yang diklaim belum diganti rugi. Terutama pengecekan keabsahan kepemilikan.

Ia berharap masalah tersebut dapat rampung pada tahun depan karena ganti rugi sudah menjadi hak bagi para pemilik lahan.

Terlebih, lahan sudah digunakan sebagai lokasi perkantoran hampir seluruh SKPD di lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan sejak beberapa tahun terakhir.

Baca Juga: Ormas LMI Minta PN Manado Tunda Eksekusi Lahan Sengketa di Sario