Bali, Sonora.ID - Setelah beberapa waktu lalu Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mewajibkan Isolasi Terpusat bagi pegawai Pemprov Bali yang terkonfirmasi positif Covid-19, kebijakan isolasi terpusat kini berlaku untuk seluruh masyarakat Bali yang terkonfirmasi positif Covid-19 baik Orang Tanpa Gejala atau Gejala Ringan.
Gubernur Bali Wayan Koster yang juga Ketua Satgas Covid-19 Provinsi Bali sudah bersurat kepada Kapolda Bali, Danrem 163, Wirasatya dan Walikota, Bupati se-Bali untuk melaksanakan kebijakan ini.
Kebijakan ini merupakan hasil rapat Forkopimda (Forum komunikasi pimpinan daerah - red) Provinsi Bali pada hari Sabtu, 10 Juli 2021 lalu.
Baca Juga: Polda Bali Berikan Bantuan Dimasa PPKM Darurat Kepada Masyarakat Kurang Mampu
Dalam rapat tersebut disepakati untuk tidak mengijinkan isolasi mandiri di rumah karena berisiko tinggi. Hal tersebut diungkapkan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra, di Denpasar.
Sekda Dewa Indra lebih lanjut menyampaikan bahwa Kebijakan itu sendiri tertuang dalam Surat Gubernur Bali tanggal 14 Juli 2021 Nomor 768 Satgas Covid19 VII/2021 perihal Aktivasi Isolasi Terpusat Berjenjang yang ditujukan kepada Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten / Kota Se-Bali.
“Satgas Kabupaten / Kota agar memfasilitasi atau mendorong tersedianya tempat isolasi terpusat berjenjang tersebut," tegasnya.