Makassar, Sonora.ID - Pemerintah mengimbau pelaksanaan salat Idul adha dilakukan di rumah.
Keputusan itu diambil untuk menindaklanjuti surat edaran (SE) menteri agama. Makassar berada dalam zona oranye, sehingga dilarang menggelar salat id di masjid atau lapangan.
Wali Kota, Danny Pomanto menyampaikan hal itu saat ditemui di kediaman pribadinya, Minggu (18/7/2021).
"Terutama merujuk surat edaran dari Menteri Agama yang melarang penyelenggaraan salat Idul Adha di Masjid maupun di lapangan, dianjurkan salat Idul Adha di rumah," ujarnya.
Baca Juga: Zona Kuning & Hijau CoVID-19 di Kalsel Boleh Gelar Salat Idul Adha
"Nah, begitupun dengan surat edaran instruksi Mendagri, begitupun dengan PPKM, kemudian dilengkapi dengan Surat Edaran Gubernur tentang Salat Idul Adha pada zona yang diizinkan, karena kebetulan merah dan oranye," sambungnya.
Danny mengatakan keputusan ini juga telah dibicarakan dalam rapat bersama. Adapun yang terlibat seperti Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Makassar, organisasi Islam, ulama, dan imam masjid terkait peniadaan salat Idul Adha.
Olehnya, dia meminta masyarakat melaksanakan salat Idul Adha di rumah.
"Salat Idul Adha itu sunah, wajib adalah menyelamatkan jiwa manusia, maka saya bersama Forkopimda berunding dan memutuskan mengikuti secara utuh surat edaran Menteri Agama tentang salat Idul Adha di zona oranye dan zona merah, yaitu salat Id di rumah saja," tambah Danny.
Baca Juga: Puasa Sunnah Sebelum Hari Raya Idul Adha