Sonora.ID - Kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia masih dalam keadaan darurat sehingga mengharuskan pemerintah untuk mengambil kebijakan pemberlakuan PPKM darurat hingga 25 Juli 2021 mendatang.
Meski PPKM tersebut berlaku di Jawa dan Bali, namun Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jodi Mahardi menyatakan bahwa tidak ada wilayah yang tanpa risiko selama pandemi ini.
Ditambah lagi dengan adanya varian Delta yang menular jauh lebih cepat daripada varian yang sebelumnya.
Baca Juga: Ringankan Beban Masyarakat di Masa Pandemi, Satgas Covid-19 Denpasar Barat Bagikan Pangan Gratis
Menambahkan hal tersebut, dalam siaran pers PPKM pada 21 Juli 2021, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan, dr. Siti Nadia Tarmizi juga menegaskan bahwa saat ini Bed Occupancy Rate atau BOR di DKI Jakarta mencapai angka 84 persen.
“Dengan distribusi mulai dari 78,5 persen di Jakarta Utara, sampai 94,2 persen di Jakarta Barat. Jumlah tempat tidur masih terus bertambah,” ungkapnya.
Angka tersebut menunjukkan perbaikan jumlah ketersediaan bagi pasien Covid-19, meski demikian masih perlu adanya kerja sama dari berbagai elemen masyarakt untuk menyikapi varian baru Covid-19 tersebut.
Dalam kesempatan yang sama, pihaknya menegaskan bahwa Kemenkes bekerja sama dengan seluruh elemen pemerintah, masyarakat, pengusaha, startup, dan berbagai lembaga masyarakat untuk memenuhi kebutuhan pasien, khususnya oksigen.
Baca Juga: Ridwan Kamil: Pelayanan HIV AIDS Jabar Tetap Berjalan Selama Pandemi