Find Us On Social Media :
Saat pemberlakuan jam malam di Banjarmasin, beberapa waktu lalu (Smart FM Banjarmasin)

Banjarmasin Terapkan PPKM Level IV Versi KPC-PEN, Kadinkes Sebut Terlalu Buru-Buru

Jumahudin - Jumat, 23 Juli 2021 | 21:00 WIB

Banjarmasin, Sonora.ID - Tertanggal 26 Juli 2021, Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), menerbitkan instruksi baru, terkait penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV. 

Di dalam data yang dirilis secara daring oleh Menteri Koordinator Perekonomian, Jumat (23/07), terdapat 37 Kab/Kota dan 19 Provinsi di luar Jawa - Bali menerapkan PPKM level IV. Termasuk di dalamnya ada Kalimantan Selatan, untuk Kota Banjarbaru dan Banjarmasin.

Lantas, bagaimana pendapat Pemko Banjarmasin mengenai hal tersebut?

Baca Juga: Di Masa PPKM, KAI Juga Fokus Pada Angkutan Barang dan Penglolaan Aset

Terkait hal itu, Juru Bicara Tim Satgas Covid-19 Kota Banjarmasin, Machli Riyadi dengan tegas menyatakan bahwa Kota Banjarmasin belum berada di level IV. 

Bahkan Ia meragukan informasi yang dikeluarkan oleh Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) RI. 

"Tidak benar itu. Yang tau persis data itu kita. Boleh aja mereka menyebut begitu. Tapi kan harus ada analisanya dulu. Jangan buru-buru menetapkan seperti itu," tegasnya, saat dihubungi Smart FM Banjarmasin melalui sambungan telepon, Jumat (23/07) malam.

Baca Juga: Di Bali Sebanyak 83.200 Orang Kena PHK dan Dirumahkan, Pemerintah Bakal Gelontor BLT Rp 1 Juta bagi Para Pekerja