Banjarmasin, Sonora.ID - Terhitung mulai 26 Juli s/d 08 Agustus 2021, Pemko Banjarmasin resmi menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level IV.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 440/02/-P2P/Diskes, tentang penetapan PPKM Level IV di Kota Banjarmasin dan pengetatan beberapa sektor. Sebagai tindaklanjut Inmendagri Nomor 23 Tahun 2021.
Anggota Tim Pakar Covid-19 di Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Hidayatullah Muttaqin pun angkat bicara mengenai kebijakan diatas, agar pelaksanaanya tidak terkesan sia-sia.
Ia menekankan, Pemko Banjarmasin mesti belajar dari pembatasan yang dilakukan sebelumnya.
Baca Juga: Tanpa Batas Waktu, PTM di Banjarmasin Dihentikan Akibat PPKM Level IV
Ia menjelaskan, PPKM Level IV merujuk pada situasi pandemi Covid-19 yang tidak terkendali. Artinya, penularan virus di masyarakat sangat tinggi, ditengah kapasitas respon sistem kesehatan di daerah yang terbatas.
Itu seiring dengan data asesmen Kemenkes RI, sejak tanggal 9 Juli. Yang menyebut bahwa Kota Banjarmasin sudah berada di level IV.
Jadi menurutnya, pemerintah jangan merasa bahwa Kota Banjarmasin baik-baik saja. Apalagi kaget lantaran status Kota Banjarmasin yang semula berada di level II justru meloncat naik ke level IV.
"Karena sejak awal, pemerintah sudah membuat kebijakan keliru. Sehingga kondisi penularan Covid-19 di masyarakat menjadi sangat parah. Yang imbasnya seperti banyaknya pasien yang antre masuk rumah sakit, hingga persediaan oksigen menjadi terbatas," kritiknya.
Baca Juga: Puluhan Miliar Untuk PPKM Level IV, Penyekatan & Jam Malam di Banjarmasin Belum Tahu