Find Us On Social Media :
Illustrasi PPKM ()

Dari PSBB, PPKM Mikro, Darurat, Hingga Level 4, Mengapa Istilahnya Terus Diganti?

Sienty Ayu Monica - Senin, 26 Juli 2021 | 17:10 WIB

Sonora.ID – Akibat dari pandemi Covid-19 yang belum kunjung usai, berbagai negara pun memberlakukan kebijakan pembatasan untuk menekan penyebaran virus corona.

Termasuk Indonesia, pemerintah mengambil kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat sebagai bentuk usaha menekan penyebaran virus Covid-19.

Sejak awal pandemi, pemerintah memberlakukan PSBB, PPKM, PPKM Mikro, PPKM Darurat, dan yang terbaru adalah PPKM level 4.

Baca Juga: Kondisi Pandemi, Kemenkes Angkat Bicara dan Beri Apresiasi untuk...

Mengapa istilahnya terus berganti dan apa bedanya antar kebijakan pembatasan tersebut? Berikut ini penjelasannya seperti yang dilansir dari Kompas.com:

PSBB

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) resmi diumumkan pada 31 Maret 2020 lalu.

Kebijakan ini diambil berdasarkan pada status kedaruratan kesehatan masyarakat akibat virus corona, yang merajuk ke Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

Pengertian PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Covid-19 sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebarannya.

Melansir kompas.com, PSBB dilakukan atas dasar pertimbangan epidemiologis, besarnya ancaman efektivitas, dukungan sumber daya, teknis operasional, pertimbangan ekonomi, sosial, budaya, dan keamanan.

Sebagai informasi, saat itu tidak semua daerah menerapkan kebijakan PSBB. Daerah-daerah dapat mengajukan kebijakan PSBB di wilayahnya dengan syarat-syarat yang ditetapkan dan mendapatkan izin dari Menteri Kesehatan.