Find Us On Social Media :
Sidang pembacaan putusan bagi terdakwa Agung Sucipto yang digelar di Pengadilan Negeri Makassar (Dok Smartfm Makassar)

Terbukti Bersalah, Agung Sucipto Dihukum 2 Tahun Penjara dan Denda 150 Juta

Dian Mega Safitri - Selasa, 27 Juli 2021 | 08:02 WIB

Makassar, Sonora.ID - Hakim Pengadilan Negeri Makassar akhirnya memberikan vonis 2 tahun penjara bagi terdakwa Agung Sucipto atau Anggu, kontraktor yang terjerat dalam kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur Pemprov Sulsel.

Pembacaan vonis oleh Hakim Ketua, Ibahim Palino itu digelar di ruang sidang Harifin Tumpah, Pengadilan Negeri Makassar, Senin (26/7/27).

Agung terbukti bersalah lantaran memberi suap sebesar 150 ribu Dollar Singapura serta Rp2,5 miliar kepada Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah untuk mengerjakan sejumlah proyek infrastruktur.

Baca Juga: Pengadilan Makassar Jatuhkan Vonis Denda 2 Pelaku Buang Sampah Sembarangan

"Menjatuhkan pidana pada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 2 tahun dan denda sebesar Rp150 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan hukuman selama 4 bulan," ungkap hakim ketua Ibrahim Palino.

Melalui amar putusannya, Ibrahim menyebutkan, Agung Sucipto dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama, yakni Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, Agung Sucipto telah mengakui jika dirinya memberikan upeti berupa uang miliaran rupiah kepada Nurdin Abdullah.

Baca Juga: Bersikap Kooperatif, Agung Sucipto Hanya Dituntut Penjara 2 Tahun dan Denda 250 Juta