Find Us On Social Media :
Penampakan masjid milik Nurdin Abdullah yand berada di Kawasan Pucak, Kabupaten Maros (Istimewa)

JPU KPK Sebut Bantuan Masjid NA di Pucak Banyak Kejanggalan

Dian Mega Safitri - Jumat, 30 Juli 2021 | 07:35 WIB

Makassar, Sonora.ID - Terdakwa kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur Pemprov Sulsel, Nurdin Abdullah (NA) menjalani sidang di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (28/7/21).

Gubernur Sulsel non aktif itu hadir secara virtual dari Rutan KPK di Jakarta. Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan tiga orang saksi.

Mereka adalah Petrus Yalim, Direktur PT Putra Jaya, Thiawudy Wikarso,
Kontraktor PT Tri Star Mandiri dan Riski Angreani, Sekretaris Direktur Utama Bank Sulselbar. Ketiganya diminta bersaksi terkait dugaann adanya aliran dana untuk NA.

Baca Juga: Bawa Pulang Perunggu, Rahmat Erwin Abdullah Buat Sulsel Bangga

Petrus Yalim dan Thiawudy Wikarso dalam kesaksiannya mengaku pernah memberi uang masing-masing senilai Rp100 juta untuk pembangunan masjid di lahan milik NA di Kawasan Pucak, Kabupaten Maros. 

Sebelumnya, kata Petrus, dirinya diundang oleh Nurdin Abdullah melalui ajudannya, Syamsul Bahri, untuk menghadiri peletakan batu pembangunan masjid tersebut. Saat itulah, ia dimintai bantuan oleh ajudan NA, Syamsul Bahri.

"Pada saat peletakan batu pertama pembanguan masjid, disampaikan oleh ajudan Nurdin Abdullah, Syamsul Bahri. Syamsul mengatakan ini Pak Gubernur mau bangun masjid, apakah bisa dibantu," ujar Petrus dalam persidangan.

Baca Juga: Angka Kematian Akibat Covid-19 Meningkat di Sulsel, Ini Penyebabnya