Banjarmasin, Sonora.ID – Pemprov Kalsel akan memberlakukan relaksasi tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sekaligus memberikan dispensasi denda keterlambatan pembayarannya.
Kebijakan tersebut rencananya akan diberlakukan mulai tanggal 9 Agustus hingga 9 Oktober 2021.
Kebijakan itu diumumkan langsung oleh Penjabat Gubernur Kalsel, Safrizal ZA saat jumpa pers virtual, pada Jum’at (30/01).
“Relaksasi tunggakan PKB dan BBNKB serta dispensasi denda ini hanya berlaku selama dua bulan, sejak tanggal ditetapkan,” kata Safrizal di Kantor Gubernur Kalsel, Banjarmasin.
Baca Juga: Kabar Baik, Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Tengah
Dijelaskannya, bagi wajib pajak kendaraan bermotor yang menunggak pajak sebelum tahun 2021 akan diberikan diskon hingga 50 persen dari pajak pokok. Sementara untuk pajak tahun berjalan yaitu 2021 tetap bayar 100 persen.
“Bagi penunggak pajak juga diberikan dispensasi penghapusan denda keterlambatan bayar pajak,” kata Safrizal.
Kebijakan relaksasi tersebut akan membantu masyarakat yang kesulitan membayar tunggakan pajak kendaraan bermotornya selama bertahun-tahun. Terlebih lagi saat ini sedang terjadi penurunan ekonomi akibat pandemi Covid 19.
Menurut Pj Gubernur, kebijakan relaksasi pajak berikut dispensasi denda juga akan dibarengi dengan penegakkan hukum yang akan dilaksanakan Polda Kalsel.
Baca Juga: Berlangsung Dimasa Pandemi, Pesta Kesenian Bali ke-43 Tahun 2021 Resmi Tutup