Palembang, Sonora.ID - Sesuai instruksi Mendagri no. 25 tahun 2021 bahwa kota Palembang ditetapakan sebagai kota PPKM level empat maka perlu diterapkan pembatasan mobilitas masyarakat.
Kompol. Endro Ari Wibowo, Kasatlantas Polrestabes Palembang kepada Sonora (30/07/2021) mengatakan bahwa penyekatan yang dilakukan pihaknya adalah untuk mengurangi mobilitas masyarakat.
Jika memang tidak perlu sekali maka tidak usah melakukan perjalanan dalam upaya menekan penyebaran covid-19.
“ Siapapun yang melintas di jalan harus mempedomani protokol kesehatan dan syarat-syarat dokumen perjalanan yang harus lengkap,” ujarnya.
Baca Juga: Jalur Pendakian Merbabu Ditutup, Pendaki Gunung Nekat akan Dikenakan Hukuman 2 Tahun
Penyekatan diterapkan baik didalam kota maupun luar kota. Seputaran kota ada lima titik meliputi : KM12, depan terminal Karya Jaya, Dekranasda, Plaju dan Talang Jambe. Penyekatan di titik tersebut untuk memfilter kendaraan yang masuk kota Palembang.
Adapun yang diijinkan adalah mobil-mobil yang sudah dilengkapi syarat-syarat antara lain : surat vaksiniasi covid minimal tahap pertama. Syarat dokumen kesehatan bebas covid berupa rapid antigen atau PCR. Yang dikecualikan adalah kendaraan pengangkut logistic seperti truk atau mobil paket.
“ Sasarannya lebih kepada mobil pengangkut penumpang atau masyarakat yang akan keluar atau masuk dari wilayah level 4”, tukasnya.
Baca Juga: Dari PSBB, PPKM Mikro, Darurat, Hingga Level 4, Mengapa Istilahnya Terus Diganti?