Find Us On Social Media :
Melalui Konferensi Pers, pemerintah mengumumkan perihal Pajak Pertambahan Nilai (PPN). (Kanwil DJP Jawa Tengah II)

Berikut Insentif Perpajakan Bagi Pedagang Eceran yang Ditanggung Pemerintah, Begini Syaratnya!

Riyani - Rabu, 4 Agustus 2021 | 13:00 WIB

Sonora.ID - Melalui Konferensi Pers, pemerintah mengumumkan perihal Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Dalam Konferensi Pers tersebut pemerintah mengumumkan bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa sewa ruangan atau bangunan yang terutang oleh pedagang eceran ditanggung oleh pemerintah.

Dalam hal ini, pedagang eceran yang dimaksud merupakan pengusaha yang seluruh atau sebagian kegiatan usahanya melakukan penyerahan barang atau jasa kepada konsumen akhir.

Bangunan atau ruangan yang dimaksud dalam insentif ini dapat berupa toko atau gerai yang berdiri sendiri atau yang berada di pusat perbelanjaan, komplek pertokoan, fasilitas apartemen, hotel, rumah sakit, fasilitas pendidikan, fasilitas transportasi publik, fasilitas perkantoran, atau pasar rakyat.

“Insentif ini diberikan untuk PPN yang terutang atas sewa bulan Agustus 2021 sampai dengan bulan Oktober 2021 yang ditagihkan di bulan Agustus 2021 sampai dengan bulan November 2021,” ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor saat ditemui.

Baca Juga: Atasi Pandemi Pemulihan Ekonomi dengan Taat Membayar Pajak