Makassar, Sonora.ID - Tiga orang saksi kembali dihadirkan dalam sidang lanjutan terdakwa kasus suap dan gratifikasi, Gubernur Sulsel non aktif, Nurdin Abdullah (NA) yang digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (5/8/21).
Salah satu saksi adalah Haeruddin, yang merupakan kontraktor dan pengusaha SPBU asal Soppeng. Ia bersaksi terkait adanya permintaan dana bantuan masjid.
Kepada JPU KPK, Haeruddin menceritakan, awalnya ia ditelpon oleh ajudan NA, Syamsul Bahri saat kunjungan kerja ke Kabupaten Soppeng. Sayangnya saat itu dirinya sedang berada di Makassar.
"Saya ditelpon ajudan Pak Nurdin, diminta menghadap. Karena penasaran, saya minta waktu ketemu di Rumah Jabatan," ujar Haeruddin.
Saat bertemu di rumah jabatan itulah, kata Haeruddin, NA menyampaikan bahwa ia sedang membangun beberapa masjid dan membutuhkan dana cukup besar.
NA lalu menawarkannya menjadi donatur. Tanpa pikir panjang, Haeruddin menyanggupinya dan siap memberi Rp1 miliar.
"Pak NA bilang bagaimana kalau saya dibantu pembangunan masjid. Karena kami banyak mau bangun masjid. Saya jawab siap. Saya ditanya berapa, saya jawab Rp1 miliar. Itu uang pribadi. Saya niatnya sedekah," jelasnya.
Baca Juga: JPU KPK Sebut Bantuan Masjid NA di Pucak Banyak Kejanggalan