Makassar, Sonora.ID - Kontraktor sekaligus ekportir talas Sakti Rudhy Moha juga dihadirkan dalam sidang perkara suap dan gratifikasi terdakwa Nurdin Abdullah yang digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (5/8/21) kemarin.
Sakti memberi keterangan terkait adanya dana yang ia transfer untuk bantuan sembako covid-19 pada 2020 lalu.
Sakti mengaku mengenal NA sejak masih muda karena rumah mereka berdekatan. Sehingga hubungan mereka cukup dekat.
"Saya kenal beliau karena beliau tetangga saya, berhadapan rumah. Saya kenal dia dari masih sangat muda," ujar Sakti.
Ia mengatakan, secara spesifik, NA tidak pernah meminta dana. Namun NA menawarkannya untuk ikut terlibat dalam kegiatan sosial. Termasuk penyaluran sembako bagi masyarakat terdampak covid-19.
"Waktu saya ke Rujab saya lihat banyak sembako. Jadi saya tanya, mau diapakan pak. Beliau jawab ini sembako covid, banyak orang susah perlu dibantu. Kalo Rudi mau ikut juga boleh," ujar Sakti.
Sakti pun bersedia menyumbang untuk penyaluran sembako covid. Sakti lalu diminta mentrasfer uangnya ke rekening Nurhidayah, orang kepercayaan NA yang juga bertanggung jawab atas penyaluran sembako covid
"Saya transfer berulang kali. Totalnya 350 juta," sebutnya.
Baca Juga: 476 Pelamar Tak Lolos Seleksi Administrasi CPNS 2021 di Makassar