Sonora.ID - Badan Pengawas Keungan baru-baru ini menemukan dana pemborosan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah DKI Jakarta dengan nilai yang menyentuh nilai fantastis hingga Rp. 10 Miliar.
Setidaknya BPK menemukan 4 pemborosan yang telah dirinci sebagai berikut:
1. Pemborosan dalam pengadaan alat rapit test
BPK mengatakan bahwa Pemprov DKI melakukan dua kali pengadaan alat rapid test dengan merk yang sama namun anehnya harga alat test tersebut berbeda antara kloter pertama dengan kedua.
Adapun menurut data pengataan kloter alat rapid test pertama menyediakan 50.000 unit aat test dengan nilai kontrak 9.875.000.000 dengan total rincian harga perunit mencapai Rp. 197.500,-.
Namun pada kloter kedua dengan merek yang sama menyedikan dengan jumlah yang jauh lebih sedikit dari alat test sebelumnya tetapi memilih haarga yang jauh lebih mahal.
Adapun alat yang disediakan mencapai 40.000 unit dengan nilai kontrak mencapai Rp. 9.090.090.091. Nilai tersebut didapat melalui rincian harga perunit dengan nilai Rp. 227.272.
Menilik harga yang fantastis kemudian BPK melakukan pemeriksaan kepada PT NPN selaku perusahaan terkait ternyata perusahaan sanggup memberikan harga yang jauh lebih rendah untuk menyediakan 90.000 unit alat test.
BPK telah merinci jika Pemprov melakukan hal tersebut maka setidaknya anggaran yang dihemat bisa mencapai Rp. 1.190.908.000.