Pekanbaru, Sonora.ID - Direktorat Jendral Pajak (DPJ) Provinsi Riau mengajak masyarakat untuk ikut serta memanfaatkannya. Hal ini ini disampaikan oleh Penyuluh Pajak DPJ Riau dalam talkshow bersama Smart FM Pekanbaru.
Penyuluhan ini terkait dengan penanggungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) oleh pemerintah terhadap jasa sewa ruangan atau bangunan yang terutang oleh pedagang eceran, yang tertuang dalam PMK-102/PMK.010/2021 dan berlaku sejak 30 Juli 2021.
Agus Riyanto, penyuluh pajak DJP Riau menyampaikan bahwa PPN yang ditanggung pemerintah atas sewa tempat usaha ini merupakan kebijakan pemerintah untuk meringankan beban para pedagang eceran yang terdampak pandemi covid-19.
Baca Juga: Pemerintah Tanggung PPN Pedagang Eceran Sewa Toko
“PPKM dan pembatasan aktivitas saat pandemi covid-19 ini membuat banyak pengusaha dan pedangan eceran beralih ke jualan online. Nah insentif ini membuat para pedagang yang menyewa tempat usaha baik itu pisat perbelajaan, pasar, pertokoan, dan lain sebagainya, itu tidak perlu membayar uang sewa kepada pemilik gedung atau ruangan karena sudah ditanggung pemerintah,” jelasnya.
Terkait data pemanfaatan insentif pajak untuk wilayah Riau di tahun ini, hingga Juni 2021 pemanfaatan terbanyak adalah insentif pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Covid-19 sebesar 199 milyar. Akan tetapi, Agus mengatakan bahwa data pemanfaatan insentif pada tahun ini tidak sebanyak pada tahun sebelumnya.
“Kami menghimbau pada masyarakat yang terdampak pandemi untuk segera memanfaatkan insentif ini. Karena dengan demikian, daya beli masyarakat dapat meningkat dan itu nantinya akan memberikan dampak pada peniramaan pajak juga. Saat ini pajak juga sangat dibutuhkan untuk APBN negara, untuk penanganan vaksin dan semacamanya,” ungkapnya.