Find Us On Social Media :
Menaker Imbau Pekerja Swasta dan Pekerja Migran Indonesia Tak Mudik Lebaran Tahun Ini ()

Menaker Imbau Semua Kantor Ikuti Pergeseran Libur Nasional Tahun Baru Islam

Sienty Ayu Monica - Senin, 9 Agustus 2021 | 16:05 WIB

Sonora.ID – Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah telah mengimbau ke semua kantor, baik swasta atau negeri agar mengikuti keputusan pemerintah terkait hari libur nasional Tahun Baru Islam.

Pemerintah telah menggeser hari libur nasional Tahun Baru Islam 1443 Hijriah yang sebelumnya jatuh pada tanggal 10 Agustus 2021 menjadi ke 11 Agustus 2021.

“Tentunya kami berharap semua pihak bisa memahami dan mengikuti keputusan tersebut,” kata Ida saat dihubungi Kompas.com, Senin (9/8/2021).

Baca Juga: Tahun Baru Islam Tetap 10 Agustus, Hari Libur Digeser 11 Agustus 2021

Menurut Ida, pihaknya sudah melakukan sosialisasi sejak pemerintah mengumumkan keputusan perubahan hari libur tersebut.

“Sejak perubahan tanggal libur nasional kami sudah menyampaikan dan menyosialisasikan bersama,” ujar dia.

Adapun perubahan libur nasional Tahun Baru Islam ini tertuang dalam SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi, Birokrasi Nomor 712, 1, dan 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan dan RB Nomor 642, 4, dan 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.