Makassar, Sonora.ID - Sejumlah badan usaha milik daerah (BUMD) belum menyetorkan keuntungan atau dividen ke pemerintah.
Alasan mereka beragam. Seperti langkah yang diambil perumda air minum (PDAM) Makassar.
Direktur utama, Hamzah Ahmad mengungkapkan sebenarnya PDAM sudah meraih laba pada tahun 2020 dengan besaran Rp 38 miliar.
Namun karena ada perubahan mekanisme, pihaknya memilih belum menyetorkan bagi hasil keuntungan.
Baca Juga: Wali Kota Makassar Soroti Kinerja PDAM, Utang Dividen dan Pegawai Membludak
"Begini, untuk tahun 2020 mekanisme yang diatur Perda. Ini kan laba hasil akuntan publik, kita laba kurang lebih Rp 38,9 miliar tahun 2020 yang harus disetor 2021," kata dia.
"Tapi penyetoran ini dilakukan kalau ada penetapan dari walikota mengenai labanya berdasarkan akuntan sekian, disitu ketahuan berapa yang harus disetor," jelasnya.
Pertimbangan lainnya yaitu belum adanya arahan dari pemerintah selaku pemegang saham perusahaan.
Dia mengaku pihaknya menunggu terkait dengan penyetoran dividen tersebut.