Find Us On Social Media :
Terkait Dua Hiburan Malam yang kedapatan beroperasi di masa PPKM Level 4, Kasat pol PP Kota Denpasar Dewa Anom Sayoga bertemu dengan pemilik Hiburan Malam. (Dok. Humas Pemkot Denpasar)

Dua Hiburan Malam di Denpasar Diganjar Denda Rp 1 Juta dan Ditutup Sementara

I Gede Mariana - Selasa, 10 Agustus 2021 | 13:57 WIB

Denpasar, Sonora.ID - Kedapatan beroperasi di masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, Dua tempat hiburan malam di Kota Denpasar disemprit Sat Pol PP Kota Denpasar. Keduanya diberikan sanksi penutupan sementara dan denda Rp 1 juta.

Kasat Pol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga saat dikonfirmasi Selasa (10/8/2021) menjelaskan bahwa tempat hiburan malam tersebut kedapatan tetap beroperasi di masa PPKM Level 4 di Kota Denpasar.

Karenanya, sesuai dengan Intruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021, Pergub Bali Nomor 10 Tahun 2021, Perda Nomor 1 Tahun 2015 dan Perwali Nomor 17 Tahun 2021 maka keduanya dapat dikenai sanksi.

Baca Juga: Denpasar Kini Libatkan 400-an Kaling Kadus sebagai Tracer Covid-19

"Jika mempedomani aturan diatas dalam masa PPKM level 4 belum boleh beroperasi, lantaran melanggar keduanya tegas kami tutup sementara dan dikenai sanksi denda Rp. 1 Juta," ujarnya.

Untuk itu, Dewa Sayoga mengingatkan kepada seluruh pelaku usaha hendaknya bersama-sama mentaati aturan yang berlaku. Hal ini untuk mencegah penularan Covid-19 di Kota Denpasar.

"Demi kebaikan bersama untuk mencegah penularan Covid-19, mari kita taati aturan bersama-sama," jelasnya.