Denpasar, Sonora.ID - Tim Yustisi Kota Denpasar yang terdiri dari unsur TNI, Polri, Dinas Perhubungan dan Satpol PP, kembali menjaring 13 orang pelanggar protokol kesehatan saat melakukan penertiban Protokol Kesehatan PPKM Level 4 di simpang Jalan Ayani Utara - Jalan Ken Arok, di Kelurahan Peguyangan, Denpasar utara.
Kasatpol PP Kota Denpasar I Dewa Gede Anom Sayoga saat dikonfirmasi Selasa (10/8/2021) mengatakan bahwa dari 13 orang pelanggar 1 orang di denda di tempat karena tidak menggunakan masker dan 12 orang diberikan pembinaan karena salah menggunakan masker.
Agar pelanggar selalu ingat dengan kesalahan yang dilakukan, Pihaknya juga memberikan sembako kepada pelanggar.
Baca Juga: Denpasar Kini Libatkan 400-an Kaling Kadus sebagai Tracer Covid-19
"Hal ini dilakukan agar mereka tidak mengulangi kesalahan nya dan merasa malu melanggar Prokes," ucapnya.
Lebih lanjut, Dewa Sayoga juga menyampaikan bahwa tidak hanya bagi pelanggar Prokes, pemberian sembako secara gratis juga diberikan kepada masyarakat yang terdampak Covid-19 dan yang melakukan isolasi mandiri.
Dengan bantuan sembako yang diberikan, pihaknya berharap dapat meringankan beban masyarakat khususnya yang terdampak Covid-19 dan sedang melakukan isolasi mandiri.
Agar penularan Covid-19 dapat di tekan kembali, dalam penertiban tersebut Dewa Sayoga bersama tim juga melakukan sosialisisi dan mengimbau kepada masyarakat untuk mentaati protokol kesehatan dengan 6 M. Dengan langkah tersebut diharapkan penularan dapat ditekan sehingga perekonomian bisa kembali normal.