Makassar, Sonora.ID - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 di Kota Makassar kembali diperpanjang.
Pemerintah melakukan penyusuaian ketentuan dengan membolehkan tempat ibadah buka, dengan syarat kapasitas 25 persen.
Wali Kota, Danny Pomanto menyampaikan hal itu saat ditemui di kediaman pribadinya, jalan amirullah, Selasa (10/8/2021).
Baca Juga: PPKM Level IV Jilid III. Wali Kota Banjarmasin Pastikan Tak Ada Vaksinasi Massal
Dia mengatakan keputusan perpanjangan PPKM setelah diterima instruksi menteri dalam negeri (Inmendagri) nomor 31 tahun 2021.
Kemudian menjadi pedoman dalam penerbitan surat edaran Wali Kota nomor 443.01/400/S.Edar/Kesbangpol/VII/2021 tentang pembatasan kegiatan masyarakat.
"Yang jelas prinsip harus sama, bedanya ada kelonggaran di peribadatan itu 25 persen," ujarnya.