Sonora.ID - Masih dengan tujuan yang sama, yaitu menekan mobilitas untuk mencegah penularan virus corona, pemerintah kembali memberlakukan kebijakan ganjil-genap di wilayah DKI Jakarta.
Kebijakan ini mulai berlaku besok, 12 Agustus 2021 hingga masa PPKM berakhir yaitu pada tanggal 16 Agustus 2021 yang akan datang, dan kebijakan ini tidak berlaku bagi kendaraan roda dua atau motor.
Dikutip dari Kompas.TV, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menyatakan bhawa kebijakan ini untuk menggantikan penyekatan yang akan dibuka di beberapa titik di Ibu Kota.
Baca Juga: Ini Doa dan Harapan Basuki Tjahaja Purnama Dihari Ulang Tahun Radio Sonora yang ke 49 Tahun
“Ya InsyaAllah penyekatan dibuka satu titik, dari surat Kepala Dinas mulai tanggal 12 sampai 16 akan ada pemberlakuan ganjil-genap ya,” ungkapnya dalam rekaman suara.
Berlaku bagi mobil, kebijakan ini diberlakukan mulai pukul 06.00 WIB hingga 20.00 WIB di delapan ruas jalan di DKI Jakarta.
“Lalu nanti ada patroli 24 jam di 20 titik dikendalikan dengan sistem patrol,” sambungnya menegaskan.
Baca Juga: Mal di Jakarta Sudah Buka, Anak dan Lansia Tidak Boleh Masuk!