Find Us On Social Media :
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Kanwil DJP Bali, Ida Ernawati. (Dok. DJP Bali)

Hingga Akhir Juli, DJP Bali Catat Penerimaan Rp 4,04 Triliun atau 44,36 Persen dari Target 2021

I Gede Mariana - Jumat, 13 Agustus 2021 | 12:48 WIB

Denpasar, Sonora.ID - Di tengah situasi ekonomi yang masih terdampak pandemi Covid-19, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali mencatat penerimaan sebesar Rp 4,04 triliun dari target sebesar Rp 9,1 triliun.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Kanwil DJP Bali, Ida Ernawati, mengatakan bahwa hingga akhir Juli 2021, pihaknya mampu mengumpulkan penerimaan sebesar Rp 4,04 triliun atau sebesar 44,36 persen dari target pajak tahun 2021. Capaian ini turun sebesar 20,62 persen apabila dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.

“Hingga akhir Juli 2020 kita membukukan penerimaan sebesar Rp 4,8 triliun, sementara tahun ini diperiode yang sama kita mencatat penerimaan sebesar Rp 4,04 triliun, jadi ada penurunan sebesar 20.62 persen,” ujarnya.

Baca Juga: Kakanwil DJP Kalbar Ahmad Djamhari Resmikan KPP Pratama Kubu Raya

Lebih lanjut, Ida Ernawati menyampaikan bahwa penurunan penerimaan pajak ini sangat dipengaruhi oleh belum pulihnya industri pariwisata di Provinsi Bali. Masih tingginya angka penyebaran Covid-19 mengakibatkan belum bisa dibukanya tempat-tempat pariwisata yang selama ini menjadi andalan Bali dalam menggerakan perekonomian.

“Kondisi masyarakat di Bali saat ini semakin terpuruk apalagi pembatasan karena pandemi Covid-19 masih diperpanjang, tentunya hal ini berdampak keras pada pertumbuhan ekonomi Bali," ungkapnya.

Sementara itu, Pajak Penghasilan (PPh) masih menjadi penyumbang terbesar dengan kontribusi sebesar Rp 2,9 triliun, diikuti oleh Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM) sebesar Rp 1,1 triliun, dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) & pajak lainnya sebesar Rp 78,1 miliar.